• Home
  • Dumai
  • Delapan TKA di Dumai Tercatat Sebagai Pekerja Ilegal

Delapan TKA di Dumai Tercatat Sebagai Pekerja Ilegal

Selasa, 25 Juli 2017 | 16:44
TKA yang diamankan Kantor Imgrasi Riau tahun lalu (dokumen)
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 370 tenaga kerja asing asal China sepanjang tahun 2016 untuk memastikan mereka ilegal atau legal.

"Dari 370 TKA yang tekah dilakukan pemeriksaan bersama Kantor Imigrasi Pekanbaru berasal dari 262 TKA di Dumai dan 108 lainnya bekerja di Proyek Tenayan Raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan terkait maraknya TKA masuk ke berbagai daerah di Indonesia yang dikhawatirkan akan mempersempit kesempatan kerja tenaga lokal. Mereka berdatangan berkaitan dengan dimulainya implementasi MEA yang sudah dimulai akhir 2015 itu.

Ia mengatakan, dari 262 TKA yang bekerja pada salah satu perusahaan di Dumai itu sebanyak 8 orang di antaranya tidak memiliki visa kerja atau tercatat sebagai pekerja ilegal.

"Kedelapan pekerja ilegal itu sudah dipulangkan ke negeri asalnya China karena mereka tidak mempunyai izin kerja atau tidak memiliki visa kerja, sedangkan 108 TKA yang bekerja pada proyek pembangkit listrik 2x100 MW di Tenayan Raya juga sudah dipulangkan," katanya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Pekanbaru segera mendeportasikan mereka untuk keluar dari lokasi perusahaan dan tidak boleh melakukan apapun sebelum memiliki izin bekerja.

Pengadaan tenaga kerja asing tersebut, katanya, harus jelas dan sesuai aturan. "Kerja di perusahaan mana, posisinya apa, visanya apa dan apakah ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya dilansir dari antarariau.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau perlu turun lapangan untuk mengecek keabsahan tenaga kerja asing terkait serbuan tenaga asing dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia.

"Karena itu setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan untuk melaporkan," katanya. (hrc)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top