• Home
  • Dumai
  • Dua Wanita Ini Digelandang ke Polresta Dumai

Dua Wanita Ini Digelandang ke Polresta Dumai

Jumat, 07 Juli 2017 | 11:46
grc
Para pelaku saat diamankan
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Polresta Dumai menangkap dua orang perempuan yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Pil Ekstasi.

Penangkapan ini pada hari Senin 3 Juli 2017 sekira pukul 02.00 Wib. Kedua perempuan ini ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin depan Futsal Popeye Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Adalah perempuan warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan berinisial IR alias Irma 37 tahun, dan SAN alias Santi 38 Tahun, warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Dari tangan kedua perempuan ini polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 butir yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna kuning berlogo apel.

Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan polisi dan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.

Awalnya penangkapan dilakukan terhadap Irma. Irma mengaku mendapat barang haram tersebut dari Santi. Kedua perempuan ini beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut. (grc)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top