• Home
  • Bengkalis
  • Kasus Korupsi Rp300 Milyar Sudah Masuki Dua Kali Sidang

Kasus Korupsi Rp300 Milyar Sudah Masuki Dua Kali Sidang

Selasa, 28 April 2015 | 14:14:12
Kasi pidsus dan Kepala Kejari Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam yang mencapai Rp300 Milyar terhadap PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) digelar, dengan agenda esepsi (bantahan) dari kedua terdakwa.

Hal itu, disampaikan Kajari Bengkalis Mukhlis SH melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Mohammad SH, bahwa dua terdakwa yang disidangkan atas dugaan korupsi dengan merugikan Negara sebesar Rp265 Milyar tersebut, yang pertama Mantan Dirut BLJ Yusrizal Handayani dan bagian keuangan BLJ, Aris Suryanto.

‎"Untuk kasus BLJ ini, siapapun yang terlibat dalam persoalan penyertaan modal ini,  baik itu pihak legislatif maupun pihak eksekutif tetap akan dihadirkan sebagai saksi ‎dalam persidangan nantinya, termasuk Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dipengadilan Tipikor Pekanbaru," Kata Kasipidsus Yanuar Rheza, Selasa (28/4/15).

‎Menurutnya, dalam persidangan, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Sejauh ini pihak kita belum mengetahui, kapan sidang kasus korupsi penyertaan modal tersebut akan tuntas, semua itu tergantung dari pengakuan kedua terdakwa dan pengungkapan para saksi saksi yang suatu saat nanti tetap akan dihadirkan dalam persidangan," ungkapnya menjelaskan. (d'ari)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top