• Home
  • Bengkalis
  • Tiga Tersangka Pemerkosa Remaja 15 Tahun Diciduk Polsek Bantan

Tiga Tersangka Pemerkosa Remaja 15 Tahun Diciduk Polsek Bantan

Kamis, 23 April 2015 | 14:53:16
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kepolisian Resort (Polsek) kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis telah mengamankan Tiga orang tersangka pencabulan terhadap seorang pelajar sebut saja Melati 15 tahun warga Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis

Penangkapan Tiga pelaku pencabulan tersebut, dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi SIK, melalui Kapolsek Bantan AKP Hermanto. Berkat adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polsek Bantan dengan No: Lp/11/IV/2015/Riau/BKLS/Sek pada tanggal 19 April 2015 kemaren.

Kapolsek Bantan AKP Hermanto mengatakan, kepada RiauGreen.com, Kamis (23/4/15), Kronologis kejadian perkara bahwa pada Senin (13/4/15) kemaren sekira pukul 15.00 Wib, inisial D bersama R telah janjian untuk bertemu di kebun Binatang Desa Selat Baru.

"Sebelumnya inisial D bersam R telah menunggu di kebun binatang di desa selatbaru, karena D dan korban telah berjanjian terlebih dahulu, tidak lama kemudian datang korban dan W, selanjutnya D mengajak korban ke samping Gudang, dan kemudian inisial D membujuk korban untuk melakukan hubungan intim, dari rayuan D, dan terjadilah hubungan yang bukan muhrim itu," Kata Kapolsek AKP Ermanto

Sementara itu, Ungkap Kapolsek lagi, pada saat melakukan persetubuhan tiba-tiba dua pasangan mesum tersebut ditangkap oleh 3 orang yang tidak mereka kenal. Pada saat itu, pacar korban lansung melarikan diri, sedangkan, Melati (15) (Korban red') di tinggal oleh D bersama orang yang menangkapnya.

"Tak berselang kemudian dua dari ke 3 tersangka itu, langsung membawa korban ke sebuah rumah kemudian, pada saat itu korban di dimintai uang, karna korban tidak ada uang, maka dibujuk lagi untuk melayani hubungan intim ke 2 orang tersebut," Terang Kapolsek Bantan

Sementara itu, ketiga tersangka juga mengancam akan menyebarkan Video yang sudah direkamnya saat Korban melakukan hubungan intim bersama pacaranya D.

"Dengan bujuk rayunya dengan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan korban, tersangka juga akan melaporkan ke polisi dan akan dipanggil orang tua karena  korban pada saat itu takut, akhirnya Melati dengan terpaksa melayani hubungan intim ke 2 orang tengsanka,"

Dari ketiga orang kasus pencabulan tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Inisial D (20) warga Jalan Almuslihin Desa Wonosari yang bekerja sebagai sekurity, Inisial B alias Bese alias Debuk (41) warga Dusun Pantai Indah Desa Selatbaru dan J alias Sudar (35) warga dusun Pantai indah selatbaru.

"Jadi ketiga tersangka pencabulan tersebut dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak maksimal 15 Tahun kurungan palingsingkat 3 tahun kurungan dan denda maksimal Rp300 Juta minimal Rp60 juta rupiah," Tutup Kapolsek AKP Hermanto. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top