BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) senilai Rp300 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam, Negara/Daerah telah dirugikan diperkirakan mencapai Rp200 Miliar.
Dari jumlah itu, menurut catatan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bengkalis dan dari hasil Audit Investigasi PPATK tentang
laporan aliran dana penyertaan modal, yang diduga tidak jelas penggunaan dana yang semulanya untuk pembangunan PLTGU yang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Sementara itu, dengan kasus sindikat pencucian uang tindak pidana
korupsi (Tipikor) tersebut, tentang penyertaan modal hampir sepertiga
dari nominal DBH Migas yang mengucur ke Bengkalis, kini Tim Penyidik
Kejari Bengkalis juga telah menetapkan empat tersangka dengan unsur
pidana yang berbeda.
"Masing-masing, YA, merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. BLJ Group
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tipikor penyertaan modal.
Kemudian TPPU atau pencucian uang, Tim Penyidik Kejari Bengkalis
menetapkan tiga tersangka, yakni YA, yang juga Dirut BLJ, selanjutnya DS
dan AS, merupakan rekan bisnis tersangka YA," Kata Rheza
Diperkiraan kerugian negara dan berdasarkan dari hasil audit
yakni sekitar Rp200 miliar. Saat ini, Dirut BLJ Mangkir YA, Dirut BLJ Group
yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pekan kedua mangkir
dari panggilan Tim Penyidik Kejari Bengkalis untuk proses pemeriksaan
lebih lanjut.
Terakhir dilakukan pemanggilan pada Selasa (21/10/14) kemarin, tidak
hadirnya Dirut YA tersebut, Tim Penyidik kembali melakukan pemanggilan
pada Selasa (28/10/14) minggu depan. Apabila dalam pemanggilan itu tetap
mangkir, Tim Penyidik akan menjemput paksa.
"Sudah dua kali tidak memenuhi panggilan kami, dan kami kembali
menyurati kembali untuk pemanggilan pada Selasa minggu depan. Apabila
nanti masih tetap mangkir, akan diupayakan panggilan atau dijemput
paksa," tegas dan tutup Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhamad. (d'ari)