• Home
  • Bengkalis
  • Umur Sudah 60 Tahun, Kakek di Rupat Nyambi Edarkan Sabu

Umur Sudah 60 Tahun, Kakek di Rupat Nyambi Edarkan Sabu

Jumat, 23 Oktober 2020 | 12:13
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sat Narkoba Polres Bengkalis, menangkap seorang kakek menjadi pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. 

MT (60) warga Kecamatan Rupat ini ditangkap di rumahnya Jalan Pangkalan Buah Desa, Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabuapaten Bengkalis, Riau.

Pelaku ditangkap, Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, bersama barang bukti 2 Paket sabu 2,0 Gram siap edar, 1 buah gulung plastik pack, 1 buah gunting press, 2 buah gunting biasa dan 2 unit Handphone merk Samsung dan Oppo.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan, pelaku yang berumur 60 tahun berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Pelaku berperan sebagai pengedar, yang sudah di incar pegerakannya oleh Polisi," Kata Kapolres Bengkalis, S
AKBP Hendra Gunawan, Jumat 23 Oktober 2020

Selain kakek tersebut, di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Bengkalis telah terlebih dahulu menangkap rekannaya AJ (39), Jalan Suari Rupat Selat Morong, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan AJ (39) turut diamankan barang bukti, 7 paket sabu 121,5 gram, 2 unit Handphone merk Samsung dan Vivo, 1 unit timbangan digital, 1 buah gulungan plastik pack putih, 1 buah gunting press, 2 buah gunting serta uang tunai Rp. 1.200.000,-

"Kini kedua tersangka telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini. (Chr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top