• Home
  • Bengkalis
  • Kasus Suap Bupati Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru

Kasus Suap Bupati Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru

Selasa, 30 Juni 2020 | 08:52
Foto int
Juru bicara KPK Ali Fikri
RIAUGREEN.COM - Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru, termasuk Indra Gunawan alias Eet.

Juru bicara KPK Ali Fikri dihubungi wartawan Senin malam mengatakan fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya. 

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin. Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat fakta2 persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata dia. 

Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru. 

"Apabila dari fakta-fakta dipersidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya. 

Dalam perkara dugaan korupsi Amril Mukminin, KPK diketahui turut memeriksa sejumlah saksi. Yang paling menyorot perhatian adalah dipanggilnya Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan aliat Eet alias Engah. Politisi kawakan Golkar itu diketahui telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin. 

Terkait kemungkinan Eet juga terseret dalam kasus yang sama, Ali mengatakan hal itu juga tergantung dari keterangan Amril dan para saksi di muka persidangan. 

Sejumlah pihak sebelumnya turut mendesak KPK agar juga memproses hukum Indra Gunawan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) Riko Rivano SH misalnya, dia menagih penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap APBD Bengkalis 2010-2013 tersebut. 

"Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan Indra Gunawan alias Eet sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Suap APBD 2012-2013 Kabupaten Bengkalis," ujar Riko

Dalam fakta, Riko mengatakan Hobby Siregar, M. Nasir dan Makmur/Aan yang telah menjalani proses hukum terlebih dahulu mengungkap aliran dana untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dengan istilah 'Uang Ketok Palu'. Menurut Riko, hal itu diperkuat dalam Berkas Acara Pemeriksaan Jamal Abdillah sebagai ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrul Ramadhan (orang kepercayaan Jamal Abdillah) pada masa itu.

"Ada mengalir uang kepada anggota dewan sebesar Rp 2 Milyar. Indra Gunawan atau Eet pada waktu itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk pengesahan RAPBD Tahun 2012 yang di dalam nya terdapat kegiatan Proyek Multy Year  TA 2012-2015," kata dia.

"Kami meminta kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada para anggota dewan yang diduga menerima suap pengesahan APBD tersebut," tambahnya.

Riko menjelaskan, pihak swasta/kontaktor dan dinas sudah ada putusan inkrach di Pengadilan. Dimana dalam keterangan pers KPK, lanjut Riko, bahwa kasus korupsi Kabupaten Bengkalis dengan nilai Rp 2,5 triliun ditemukan  dugaan kerugian keuangan negara Rp 475 Milyar.

Pada 16 Maret 2020 lalu, Massa Jong Riau Anti Korupsi pernah berunjuk rasa di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera memproses hukum Ketua DPRD Riau H Indra Gunawan Eet atas dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan jalan di Bengkalis pada 2013-2015 senilai Rp2,5 triliun yang merugikan negara hingga Rp475 milyar. (yud)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top