• Home
  • Bengkalis
  • SBSI Ingatkan PDAM untuk Penuhi Hak Normative Pekerja Buruh

SBSI Ingatkan PDAM untuk Penuhi Hak Normative Pekerja Buruh

Senin, 1 September 2014 | 15:51:49
Ilustrasi
Demo SBSI
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengingatkan kepada Jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah Air Munum (PDAM) Kabupaten Bengkalis untuk memenuhi hak-hak normative pekerja lapangan, baik yang berada di pusat maupun di cabang-cabang PDAM seperti di Sungai Pakning, Duri dan sekitarnya.

Seperti halnya disampaikan, Deputi Koordinator  Wilayah (Korwil) SBSI  Riau untuk Kabupaten Bengkalis, Syaiful Bahri AR, sening (1/9/14), disampaikan Syaiful Bahri, untuk menanggapi adanya beberapa laporan yang menyebutkan adanya hak normative terhadap pekerja PDAM Cabang Sungai Pakning, contoh seperti biaya lembur dilapangan belum dibayarkan oleh perusahaan milik Daerah, sehingga terjadi sedikit gangguan terhadap pelayanan distribusi air kepada pelanggan.

"Kita minta perusahaan yang berbadan hukum yang berada di Kabupaten Bengkalis  termasuk PDAM, untuk memberlakukan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada No.13 tahun 2003, untuk penuhi hak – hak para pekerja, kita selaku pengurus SBSI punya beban moril terhadap nasib para pekerja PDAM khususnya di Sungai Pakning apabila upah mereka tidak dibayarkan sebagai mana mestinya," kata Syaiful Bahri.

Syaiful bahri juga mengingatkan kepada jajaran Komisaris maupun Direksi PDAM bahwa para pekerja di PDAM Cabang Sungai Pakning sudah resmi bergabung dalam SBSI Kecamatan Bukit Batu, dan mereka telah menerima SK dan KTA dengan nama FSB KAMIPARHO SBSI, dalam waktu dekat akan segera melapor keberadaannya ke Disnakertrans  untuk memperoleh Legalitas.

"Tidak selayaknya upah rekan-rekan kami yang bekerja di PDAM masih di bawah UMK, selain itu dari laporan yang kami terima bahwa hak normatif pembayaran uang lembur dibayar tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur, bahkan ada indikasi tidak dibayarkan sama sekali, kami tegaskan agar semua pihak yang terkait sama –sama tunduk dan patuh  dengan UU Konstitusi Negara RI UUD  1945 , UU No13 tahun 2003, Permenakertrans No 19 tahun 2012 dan Pergub / Perda tentang Pekerja / buruh, kami juga tidak sepakat adanya intimidasi setiap ada agenda buruh dilakukan," Tegasnya

Terpisah, Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis Nova Noviyanti ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan mengenai tidak dibayarnya lembur para pekerja PDAM di Sungai Pakning membantah, Nova mengatakan adanya keterlambatan pembayaran disebabkan pengajuan yang masuk dari Cabang sedikit terlambat, dan sebagian sudah dibayarkan pada minggu lalu.

"Pada minggu lalu sudah ada yang kita bayar, Pengajuan dari Cabang baru masuk dari bagian umum ke keuangan, sedikit adanya keterlambatan ini bukanlah hal yang sengaja, dan hak normative pekerja akan dibayar sesuai dengan ketentuan, namun apapun situasinya tidak bisa menjadi alasan pembenaran bagi para pekerja untuk menganggu pelayanan, apalagi laporan yang masuk ke kita (jajaran direksi) selama ini baik-baik saja atau tidak ada masalah sama sekali," ungkap Nova Dir PDAM. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top