BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terkait Proyet pengadaan Bibit karet dengan nilai Rp6,1
Milyar, kini Polres kabupaten Bengkalis sudah menahan 6 orang tersangka,
dari keenam tersangka itu, 5 orang diantaranya yaitu dari Pegawai
Negeri Sipil (PNs) dan satu orang Kontraktor pemenang tender.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo Sik kepada sejumlah
wartawan Rabu (20/8/14) menerangkan, bahwa dari 6 orang tersangka
tersebut, yaitu 5 orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNs) Bengkalis
dan satu orang Kontraktor sebagai pemenang tender dari PT. Alino Putra
Rupat.
"Dari keenam tersangka yakni, TMZ (52) PNS Dari Dinas Kehutanan dan
Perkebunan yang menjabat sebagai KPA, SW (41) dari Polhut dengan jabatan
ketua tim penghitung barang, UB (51) PNs penghitung barang, HD (32)
anggotta penghitung barang, NZ (53) PNs Penghitung barang, serta dari
kontraktornya yaitu SR (34) sebagai Direktur PT. Alino Putra Rupat,
semuanya sudah kita tahan dari kemaren pada malam hari," kata Kapolres
Bengkalis AKBP Andry Wibowo.
Selain itu, proyek pengadaan bibit karet tersebut dengan anggaran
sebesar Rp6,1 Milyar yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis pada tahun
2013 lalu, dengan jumlah bibit karet seharusnya 500 ribu batang, tapi
dalam kenyataanya hanya 400 ribu batang.
"Dari hasil penyidikan pihak tipikor polres bengkalis, uang negara yang
dibayarkan dalam proyek itu, sebanyak 500 ribu batang, darisinilah
adanya indikasi korupsi yang dilakukan, secara bersama-sama dan
merugikan negara sebesar Rp500 juta rupiah," jelas Andry Wibowo.
Lanjutnya lagi, kini pihak Polres Bengkalis terus melakukan penyidikan,
meskipun sudah menetapkan 6 orang tersangka, tapi ini berkemungkinan
bisa bertambah.
"Dari 6 tersangka pengadaan bibit karet itu, dikenakan dengan pasal 3
dan 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ya bisa
diancam dengan kurungan 10-20 tahun penjara,"tutup Kapolres Bengkalis
AKBP Andry Wibowo SIK. (d'ari)