• Home
  • Bengkalis
  • 1 Kontraktor dan 5 PNS Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Karet Ditahan Polres Bengkalis

1 Kontraktor dan 5 PNS Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Karet Ditahan Polres Bengkalis

Rugikan Negara Rp500 juta
Rabu, 20 Agustus 2014 | 15:21:35
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo Sik mengekspose 6 orang tersangka
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terkait Proyet pengadaan Bibit karet dengan nilai Rp6,1 Milyar, kini Polres kabupaten Bengkalis sudah menahan 6 orang tersangka, dari keenam tersangka itu, 5 orang diantaranya yaitu dari Pegawai Negeri Sipil (PNs) dan satu orang Kontraktor pemenang tender.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo Sik kepada sejumlah wartawan Rabu (20/8/14) menerangkan, bahwa dari 6 orang tersangka tersebut, yaitu 5 orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNs) Bengkalis dan satu orang Kontraktor sebagai pemenang tender dari PT. Alino Putra Rupat.

"Dari keenam tersangka yakni, TMZ (52) PNS Dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menjabat sebagai KPA, SW (41) dari Polhut dengan jabatan ketua tim penghitung barang, UB (51) PNs penghitung barang, HD (32) anggotta penghitung barang, NZ (53) PNs Penghitung barang, serta dari kontraktornya yaitu SR (34) sebagai Direktur PT. Alino Putra Rupat, semuanya sudah kita tahan dari kemaren pada malam hari," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo.

Selain itu, proyek pengadaan bibit karet tersebut dengan anggaran sebesar Rp6,1 Milyar yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis pada tahun 2013 lalu, dengan jumlah bibit karet seharusnya 500 ribu batang, tapi dalam kenyataanya hanya 400 ribu batang.

"Dari hasil penyidikan pihak tipikor polres bengkalis, uang negara yang dibayarkan dalam proyek itu, sebanyak 500 ribu batang, darisinilah adanya indikasi korupsi yang dilakukan, secara bersama-sama dan merugikan negara sebesar Rp500 juta rupiah," jelas Andry Wibowo.

Lanjutnya lagi, kini pihak Polres Bengkalis terus melakukan penyidikan, meskipun sudah menetapkan 6 orang tersangka, tapi ini berkemungkinan bisa bertambah.

"Dari 6 tersangka pengadaan bibit karet itu, dikenakan dengan pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ya bisa diancam dengan kurungan 10-20 tahun penjara,"tutup Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo SIK. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top