• Home
  • Bengkalis
  • LPTQ Akan Berikan Penghargaan kepada Penghafal Al-Qur'an 30 Juz

LPTQ Akan Berikan Penghargaan kepada Penghafal Al-Qur'an 30 Juz

Kamis, 12 Desember 2019 | 11:20
dsk
Pemberian penghargaan kepada penghafal Al-Qur'an 30 juz oleh Bupati Amril Mukminin dan Kasmarni tahun 2018
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Bengkalis, dalam waktu dekat akan memberikan penghargaan kepada penghafal Al-Qur'an (Hafiz dan Hafizah) 30 juz.

Informasi tersebut tertuang dalam surat LPTQ bernomor 64/LPTQ/Bks/XII/2019 M/1441 H, tanggal 10 Desember 2019 dan ditandatangani Ketua Umum, H Bustami HY.

Surat tersebut ditujukan kepada Camat, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua LPTQ Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Pimpinan Pondok/Rumah Tahfiz dan Hafiz-hafizah se Kabupaten Bengkalis.

Bagi hafiz dan hafizah yang berminat, adapun ketentuannya adalah mengusulkan permohonan tertulis sebagai penerima penghargaan kepada Ketua Umum LPTQ Kabupaten Bengkalis c/q. Tim Seleksi Administrasi Penerima Penghargaan Hafiz-Hafizah 30 juz, melalui jasa pos atau pengiriman resmi lainnya, alamat Jl. H.R Soebrantas Desa Wonosari Bengkalis, paling lambat 19 Desember 2019.

Persyaratannya adalah hafiz-hafizah yang lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis minimal dua tahun, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KK dan E-KTP yang dilegalisir, atau kartu pelajar bagi yang belum wajib e-KTP.

Hafiz dan Hafizah harus bisa membuktikan Hafalan Al-Qur'an 30 juz dibuktikan sertifikat atau membuat surat pernyataan bermaterai 6.000 yang diketahui oleh LPTQ Kabupaten/Kecamatan/Pimpinan Pondok/Rumah Tahfidz serta Pimpinan Tahfiz lainnya.

Lalu, melampirkan Surat Pernyataan Menerima Keputusan Tim Seleksi, melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Dauroh Tahsin Al-Qur'an dan melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Menyetor Hafalan Al-Qur'an sebanyak 30 Juz.

Dokumen lainnya, yang wajib dilampirkan adalah fotocopy ijazah terakhir, biodata peserta, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan, pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berlatar belakang biru dan melampirkan fotocopy buku rekening Bank Riau Kepri yang dilegalisir terbaru.

Informasi lebih lanjut, untuk wilayah Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau, bisa menghubungi H Abi Bahrun (Hp. 0811750261).

Sedangkan untuk wilayah Bengkalis, Bantan, Bandar Laksamana, Siak Kecil, Bukit Batu, Rupat dan Rupat Utara, bisa menghubungi Ismail (Hp. 082284505755).

Untuk lampiran berkas, bisa diunduh melalui tautan, klik disini. (dsk)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top