• Home
  • Bengkalis
  • Banding Diterima, 3 Terpidana Mati di Bengkalis Kini Dihukum Seumur Hidup

Banding Diterima, 3 Terpidana Mati di Bengkalis Kini Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 16 April 2019 | 20:36
riaugreen.com
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kuasa hukum tiga terpidana mati kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 pil ektacy, Farizal SH, Windrayanto SH dan Helmi Syarizal SH melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru langsung membuahkan hasil. 

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap klien mereka dari hukuman mati turun menjadi hukuman seumur hidup. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkalis telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27). 

"Upaya hukum banding ini kami lakukan agar dapat mewujudkan keadilan sebagaimana yang seharusnya, karena klien kami sangat terzolimi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) bengkalis juga tidak menganalisa fakta fakta yang terjadi,"ungkap Farizal SH, Selasa 16 April 2019 kepada sejumlah wartawan.

Kata Farizal, pada prinsipnya vonis mati turun menjadi seumur hidup ini. Idealnya bisa lebih rendah dari putusan pengadilan negeri Bengkalis.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi, namun disisi lain kami masih keberatan atas putusan banding tersebut karena ada beberapa hal yang mestinya putusan lebih dari itu, sesuai apa yg kami mintakan dalam banding kami,"ungkap Farizal lagi.

Farizal juga menambahkan. Pihaknya selaku advokat harus mempersiapkan secara matang yang akan dilakukan terhadap upaya selanjutnya. Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan pemenuhan rasa keadilan bagi terdakwa dan sudah semestinya didapatkan oleh ketiga terdakwa. 

"Kami masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap apakah kami akan mengambil langkah selanjutnya atau cukup sampai disini,"imbuhnya. (wra/ri)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top