• Home
  • Bengkalis
  • Bakar Lahan dan Hutan di Bengkalis Ini Ancaman Hukumannya

Bakar Lahan dan Hutan di Bengkalis Ini Ancaman Hukumannya

Sabtu, 23 Maret 2019 | 00:53
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar. Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bengkalis menghimbau dengan cara menempel nempel stiker yang dipasangkan disetiap rumah warga.

Dalam stiker itu juga tertulis tidak membuat dan membuang sumber api didaerah sekitar hutan yang akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kemudian, BPBD juga mengimbau untuk tidak membuat aktivitas seperti mengambil madu lebah dan memancing dengan cara membuat bara api disekitar hutan dan lahan secara sembarangan serta meninggalkan bepergian yang akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

"Memang benar, stiker itu berupa imbauan sekaligus mengingatkan kembali kepada masyarakat akan dampak karhutla yang selama ini terjadi di kabupaten bengkalis," ungkap Kepala Pelaksana (Kalaksa)  BPBD Kabupaten Bengkalis,  Tajul Mudoris saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2019.

Tajul Mudoris menambahkan,  selain imbauan berupa stiker,  pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas disekitar.

"Memberikan sosialisai pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau perun. Karena kondisi lahan di sekitar tanah gambut,  sangat mudah terbakar," ungkapnya.

Lanjutnya, stiker yang dipasang dikantor desa dan rumah warga serta ditempat keramaian lainya itu juga tertulis peringatan keras berupa sanksi pidana setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan.

"Peringatan keras itu bertuliskan sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 69 ayat (1) huruf h,  dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar)," pungkasnya. (wra)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top