• Home
  • Bengkalis
  • DIduga Bakar Lahannya Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap di Rupat

DIduga Bakar Lahannya Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap di Rupat

Senin, 18 Februari 2019 | 15:33
Terdua pelaku
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kepolisian Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penangkapan satu orang diduga pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat 15 Februari 2019 lalu pada pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasa 108 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan berdasarkan kitab undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAPidanan.

Undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang - undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang - undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai laporan dan informasi Nomor R-LI / 05 / 2019/ Reskrim tertanggal 13 Februari 2019 lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH, melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti SH, Senin 18 Februari 2019 membenarkan bahwa telah menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dab lahan.

"Tersangka berinisial S alias T (31) warga trans Sosa IIIA Kabupateb Padang Lawas Sumut dan beberapa barang bukti (BB). Adapun saksi dalam musibah karhutla ini yaitu ada tiga orang yakni, Sofyan, Jafar Sidik dan Sulemi. Sedangkan sangkaan terhadap tersangka ini yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ungkap Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti.

Lanjutnya, adapun tempat kejadian perkara tepatnya, Dusun 04 Sungai Pakcut Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tepatnya dilahan pribadi miliki tersangka S alias T.

Diutarakan Subekti lagi bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat dan pantauan sebaran titik panas di wilayah hukum Polres Bengkalis ditemukan adanya dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan bertempat di Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Adapun awal terjadi kejadian tersebut pada, Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib.

"Ketika itu S alias T ada membuat 1 tumpukan (perunan red,) hasil imasan yang kemudian tumpukan tersebut dibakar. Sedangkan lokasi tumpukan tersebut berjarak 15 - 20 Meter dari sebelah kiri Pondok, tumpukan tersebut dibakar dengan menggunakan korek api. Tak berapa lama tanpa sadari tersangka S bahwa api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut," ujarnya.

Setelah api membesar, sehingga tidak dapat tersangka S kendalikan lagi. Dan pada saat itu S udah melakukan upaya untuk memadamkan, namun karena sudah meluas maka upaya pemadaman sia-sia.

"Api tersebut baru padam total pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019, yang mana padam karena terlapor sirami terus dan juga dibantu Lemi, Sopian, Atin dan Dirman yang merupakan warga setempat. Adapun luas lahan yang terbakar dari kejadian tersebut ± 0,5 Hektar, dan dari kebakaran tersebut tidak sempat menjalar ke lahan milik orang lain," ujarnya lagi.

Masih kata Subekti, berdasarkan adanya laporan tersebut. kemudian tim gabungan Personel Sat Reskrim Polres Bengkalis dan anggota Polsek Rupat yang di Pimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengecek langsung di TKP.

"Pada saat melakukan penyelidikan diketahui bahwa ada pemilik sekaligus pekerja yang melakukan aktifitas dilahan terbakar tersebut , setelah ditanyakan, kemudian ianya (tersangka red,) mengaku bernama S dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan miliknya untuk persiapan kegiatan perkebunan," tambahnya. (wra)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top