• Home
  • Bengkalis
  • 13 Proyek Reguler Senilai Rp327,671 Milyar di Bengkalis Rampung Dilelang Lewat LPSE

13 Proyek Reguler Senilai Rp327,671 Milyar di Bengkalis Rampung Dilelang Lewat LPSE

Senin, 11 Februari 2019 | 14:34
Diongi, Kabid Pembangunan Jakan dan Jembatan PUPR Bengkalis.
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 13 proyek kegiatan reguler yang merupakan program strategis di Pemkab Bengkalis pada tahun 2019 dengan total pagu anggaran Rp327,671 Milyar sudah selesai dilelangkan melalui LPSE.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Bengkalis, Diongi saat diwawancarai Riaugreen.com, Senin 11 Februari 2019.

"Benar kita sudah melelangkan sebanyak 13 paket, dan prosesnya sampai saat ini masih Surat Penetapan Barang dan Jasa (SPPBJ) dan hari ini akan dikeluarkan sebanyak 10 paket dan dua masih dalam sanggahan," ungkap Diongi, Kabid Pembangunan Jakan dan Jembatan PUPR Bengkalis.

Masih kata Diongi, pengumuman tender Pascakualifikasi tersebut diumumkan melalui Pokja Pemilihan terranggal 10-16 Januari lalu melalui proses seleksi sesuai dengan perpres 16 Tahun 2018, maka tanggal 24 Januari 2019 langsung diumumkan bagi pemenang tender.

"Setelah itu ada watu sanggahan selama 5 hari kerja dan yang terakhir pada tanggal 1 Januari 2019 tepatnya pada hari jumat, jika sanggahan banding maka diberi waktu lagi selama 5 hari kerja setelah ada jawaban sanggahan dari pokja pemilihan," ungkapnya lagi.

Selain itu, untuk penerbitan SPPBJ adalah setelah melalui proses masa sanggah dan sanggah banding selesai. Disampaikanya lagi, ada dua paket pekerjaan yang disanggah yaitu Peningkatan Jalan Gajah Mada menuju kecamatan Pinggir serta peningkatan Jalan Tasik Serai menuju ke Kecamatan Mandau.

"Sebenarnya, Dinas PUPR Bengkalis baru menerima dokumen dari pokja pemilihan pada tanggal 8 Februari 2019 kemarin. Sedangkan untuk penerbitan SPPBJ selain dua paket tersebut akan keluarkan, dan untuk dua paket itu akan kita keluarkan besok 12 Februari dengan proses penerbitan SPPBJ 5 hari kerja," ujarnya.

"Setelah penerbitan SPPBJ, rekanan juga harus membuat jaminan pelaksanaan dengan palinglama 14 hari setelah penerbitan SPPBJ, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak setelah jaminan pelaksanaan diterima oleh PPK dan KPA," katanya lagi.

Adapun pemenang lelang ke-13 kegiatan itu, yakni Pembangunan Jalan Balai Raja menuju Desa Petani (PT Sumber Artha Reksa Mulia), Peningkatan Jalan Gajah Mada menuju batas Kecamatan Pinggir (PT Razasa Karya), dan Peningkatan Jalan Tasik Serai menuju batas Kecamatan Mandau (PT Zhafira Tetap Jaya).

Kemudian, Pembangunan Jalan Balai Raja menuju Desa Petani (PT Riau Mas Bersaudara) dan Peningkatan Jalan Bantan Air-Bantan Timur (PT Pubagot Jaya Abadi), Peningkatan Jalan Muntai-Bantan Timur (PT Lamna), Peningkatan Jalan Tanjung Medang-Kadur (PT Bumi Siak Makmur), Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih-Kadur (PT Arafah Alam Sejahtera), dan Peningkatan Jalan Sungai Linau-Tanjung Damai (PT Unggul Sokaja).

Kemudian, Peningkatan Jalan Kelemantan-Sekodi (PT Citra Mulia Perkasa Abadi), Peningkatan Jalan Ketam Putih-Kelemantan (PT Res Karya), Peningkatan Jalan Sumber Jaya-Tanjung Damai (PT Tata Inti Sepakat) dan Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) dimenangkan PT Luxindo Putra Mandiri. (wra)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top