• Home
  • Bengkalis
  • Sebut Masalah Perdata, Kasi Pidsus Tantang Mantan Kadishub Bengkalis JA Buktikan di Pengadilan

Sebut Masalah Perdata, Kasi Pidsus Tantang Mantan Kadishub Bengkalis JA Buktikan di Pengadilan

Kamis, 10 Januari 2019 | 20:48
Kasi-Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan SH
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2012-2015, dengan kerugian negara Rp1,3 Milyar telah sesuai audit BPK-P Provinsi Riau.

Statemen mantan Kadishub Bengkalis JA kepada wartawan yang kini sudah menyandang status tersangka, bahwa perkara tersebut sebenarnya bukan ranah pidana, namun ranah perdata, karena masuk katagori utang-piutang rekanan terhadap Pemda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan, SH ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa, jika kasus tersebut memang benar masuk ranah utang-piutang, buktikan saja di Pengadilan Tipikor nantinya.

"Buktikan saja nanti di Pengadilan Tipikor," tegas Kasi Pidsus Agung Irawan SH sambil tersenyum, Kamis 10 Januari 2019.

Agung menyebutkan, setelah mantan Kadishub Bengkalis JA diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka pada Desember 2018 lalu, terhadap rekanan YA alias Edi saat itu tidak memenuhi panggilan.

"Namun untuk panggilan kedua YA yang telah kita tetapkan tersangka bersamaan dengan JA itu, pada akhirnya hari Selasa (08/01/19) kemarin, telah memenuhi panggilan didampingi pengacaranya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top