• Home
  • Bengkalis
  • 407 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Akan Dapatkan Remisi Sempena HUT RI

407 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Akan Dapatkan Remisi Sempena HUT RI

Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:41
Kalapas IIA Bengkalis Agus Pritiatno
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM-Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Tahun 2018. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis akan memberikan remisi terhadap warga binaan di Lapas tersebut.

Disampaikan Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno kepada sejumlah wartawan, Kamis 9 Agustus 2018 bahwa remisi yang akan diberikan tersebut mulai dari 1 bulan sampai remisi 6 bulan.

Diutarakan Agus Pritiatno bahwa pihak Lapas Bengkalis telah mengusulkan ke Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebanyak 407 Narapidana.

"Dari jumlah usulan tersebut dikabulkan sebanyak 407 orang napi,"ungkap Kalapas Agus Pritiatno.

Dikatakan Agus lagi, untuk remisi yang diberikan diantaranya kepada Napi tindak pidana umum yakni terpidana pencurian atau perkelahian dan beberapa terpidana perampokan.

"Untuk remisi umum satu diusulkan 375 orang yang bakal mendapat remisi 1 bulan sampai 6 bulan/remisiumum II berjumlah 14 orang bebas. Sedangkan untuk pidana khusus remisi satu berjumlah 29 orang yang terdiri dari tindak pidana korupsi dan narkoba,"ujarnya lagi.

Ditambahkan kalapas bahwa untuk pidana khusus dua sebanyak 14 orang yang bebas namun dari jumlah tersebut 10 orang napi karena tidak membayar subsider maka tetap berada di lapas sedangkan 4 orang dinyatakan bebas.

"Saya berharap kepada napi yang mendapatkan remisi tersebut agar tetap berkelakuan baik selama di lapas agar tidak menghambat haknya untuk mendapatkan remisi sedangkan yang bebas agar bisa diterima di masyarakat," tambahnya. (d*ari)

 
Loading...

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top