• Home
  • Bengkalis
  • Usai Vonis Bebas, Tampak Bahagia dan Sedih Dari Mata Nur Azmi Hasyim

Usai Vonis Bebas, Tampak Bahagia dan Sedih Dari Mata Nur Azmi Hasyim

Jumat, 08 Juni 2018 | 20:57
Nur Azmi Hasyim didampingi kuasa hukumnya
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Rona kebahagiaan dan kesedihan bercampur menjadi satu saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Nur Azmi Hasyim melangkahkan kaki keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (08/06/2018) petang tadi.

Nur Azmi Hasyim, juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini tak mampu lagi menyembunyikan rasa bahagianya kala dinyatakan bebas dari beban setelah menyandang status terdakwa pada kasus dugaan tindak pidana politik uang.

Politikus muda memiliki karier cemerlang di partai Pesutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) inipun tidak mampu  menyembunyikan rasa harunya, terlihat dari mata yang berkaca kaca semberi mendapat ucapan selamat dari para pengurus dan anggota kader Partai Demokrat di Negeri Junjungan ini.

"Alhamdulillah, saya bersyukur dapat melewati masalah ini dan dinyatakan bebas,"ungkap Nur Azmi Hasyim semberi melangkahkan kaki keluar dari ruang persidangan 

Nur Azmi Hasyim, yang saat sidang vonis bebas mengenakan baju batik bercorak warna biru dan hitam itu sudah ditunggu pengurus serta anggota DPC Demokrat dan para simpatisan, langsung masuk ke mobil menuju kekediamanya jalan Pramuka, Bengkalis.

Tak banyak kata yang diungkapkan oleh politisi muda partai demokrat itu saat kebebasannya selain kata syukur dan ucapan terima kasih kepada kader, sahabat seperjuangan dan media yang selama ini dengan setia mengikuti hingga selesai.

Untuk diketahui, Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis diketuai Dr Sutarno didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar dalam pembacaan putusan, Menurut majelis hakim, terhadap kedua tersangka sudah kadaluarsa atau melampaui limitasi waktu sehingga majelis hakim menyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi Hasyim dan ajudannya.

Dari pantauan, putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara, sedangkan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, JPU nyatakan masih pikir pikir. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top