• Home
  • Bengkalis
  • Pembacaan Replik Dugaan Politik Uang, JPU Bengkalis Tetap Dengan Tuntutan

Pembacaan Replik Dugaan Politik Uang, JPU Bengkalis Tetap Dengan Tuntutan

Jumat, 08 Juni 2018 | 04:22
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
Pembacaan Replik, di persidangan lanjutan dugaan Politik Uang di PN Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. JPU juga menyatakan tidak sependapat seluruhnya atas nota pledoi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan.

Replik yang dibacakan JPU Agrin Nico Reval, SH didampingi Aci Wijaya Saputra teraebut, dihadapan persidangan dipimpin Ketua Majelis Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, dihadapan kedua terdakwa didampingi PH, Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan, Kamis (7/6/18) malam kemaren.

Dalam pembacaan itu, JPU tidak sependapat diantaranya, disebutkan dakwan kadaluarsa, temuan oleh Pengawas Kecamatan pada 13 April 2018 sekitar pukul 09.30 WIB dan pengambilalihan pada 20 April 2018 sekitar pukul 08.45 WIB. Sesuai dengan KUHP bahwa waktu dalam sehari 1x24 jam dan dalam KUHAP bahwa dikatakan sehari adalah 1x24 jam.

Dalam pledoi juga dibacakan Panwascam tidak melakukan rapat pleno, JPU juga tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa. Karena, dalam fakta persidangan bahwa Panwascam Rupat hanya menerima laporan dari Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atas temuan tersebut. sehingga tidak diperlukan rapat pleno.

Form A1 disampaikan PH terdakwa bersifat kolektif kolegial, JPU juga tidak sependapat. Karena Form A1 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum adalah merupakan form laporan dari Panwascam Rupat ke Panwas kabupaten Bengkalis bukan sebagaimana yang disampaikan PH.

Disamping itu, Form A1 bukan form temuan, form temuan adalah Form A2 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Diaturan itu juga tidak ada putusan dan mengharuskan rapat pleno dalam Form A1 tersebut.

Menanggapi, tentang surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dakwaan. Penilaian PH juga tidak sependapat karena dalam aturan undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan walikota tidak ada satu pasal pun syarat yang menyatakan surat dakwaan selanjutnya dikaitkan dengan hukum acara dan dalam KUHAP sendiri sudah mengatur tentang syarat surat dakwaan, bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Hal ini senada dengan keputusan sela majelis hakim waktu itu.

"Sebagai JPU dan atas alat bukti yang kami sampaikan dalam surat tuntutan, menurut kami sudah cukup untuk pembuktian yang sah sesuai KUHPidana. Oleh karena itu, kami tetap dengan tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang hari ini,"tegas Agrin di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, PH kedua terdakwa menyampaikan tanggapan replik atau duplik secara lisan. PH menyatakan, tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Sidang akan kembali digelar Jum'at (8/6/18) 14.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top