• Home
  • Bengkalis
  • Jelang Ramadhan, Satpol PP Bengkalis Gelar Pekat di Sejumlah Tempat Hiburan

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bengkalis Gelar Pekat di Sejumlah Tempat Hiburan

Selasa, 15 Mei 2018 | 17:15
Kasatpol PP Bengkalis Jenri Ginting
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bengkalis melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang sambut bulan suci Ramadhan 1439 hijiriah Tahun 2018.

Operasi Pekat yang dilakukan Sat Pol PP Bengkalis tersebut seperti tempat hiburan demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Bengkalis Jendri Ginting kepada sejumlah wartawan, Selasa 15 Mei 2018 menyampaikan operasi penertiban ini sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Operasi penertiban Pekat ini di pusatkan di dua kecamatan di kabupaten Bengkalis.

"Kita sudah lakukan penertiban Pekat di beberapa titik terutama di kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Dimana razia pekat kita lakukan sejak sepekan terakhir di sejumlah tempat hiburan malam, warung remang remang serta sejumlah hotel,"kata Kasat Pol PP Jendri Ginting.

Jendri mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan secara langsung kepada pengelola hiburan untuk tidak beraktifitas berbau Pekat selama bulan Ramadhan nantinya. Namun secara resmi edaran untuk aktifitas hiburan di Bengkalis akan di keluarkan Bupati dalam waktu dekat.

Menurutnya lagi, untuk edaran terkait kegiatan tempat hiburan ini pihaknya telah mengajukan beberapa opsi ke Bupati Bengkalis, diantaranya opsi tersebut yakni seluruh tempat hiburan dilarang beraktifitas selama bulan Ramadhan.

"Sedangkan opsi kedua mereka tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan ketentuan jadwal yang telah di berikan,"tegas Jendri.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada bupati Bengkalis untuk memilih opsi mana yang harus disetujui.

"Kita serahkan ke Bupati Opsi mana yang akan di pakai. Yang jelas kita siap menjalankan melakukan penertiban,"ujarnya lagi.

Tegasnya lagi, terkait sanksi yang akan diberikan jika ditemukan adanya tempat hiburan yang tidak melaksanakan edaran bupati nantinya akan diberikan peringatan tertulis.

"Untuk sanksi kita berikan peringatan tertulis. Peringatan diberikan selama tiga kali, kalau tidak juga di indahkan kita akan surati Dinas Perizinan untuk mencabut izinnya,"imbuhnya. (d*ari)



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top