• Home
  • Bengkalis
  • Terungkap! PT MMJ di Rupat Disinyali Tak Tepati Janji Bagi Hasil Plasma Sejak Tahun 2004

Terungkap! PT MMJ di Rupat Disinyali Tak Tepati Janji Bagi Hasil Plasma Sejak Tahun 2004

Senin, 16 April 2018 | 18:43
Ratusan warga di Pulau Rupat, Senin 16 April 2018 gelar unjuk rasa ke manajemen PT. MMJ Rupat dan Kantor UPT Diskop tepatnya di kantor Kecamatan Rupat.
RUPAT, RIAUGREEN.COM - Terkait pembagian hasil usaha tentang pengelolaan perkebunan sawit oleh PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) yang berdiri di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.

Ratusan warga di Pulau Rupat, Senin 16 April 2018 gelar unjuk rasa ke manajemen PT. MMJ Rupat dan Kantor UPT Diskop tepatnya di kantor Kecamatan Rupat.

Hujan rintik-rintik tidak menyurutkan massa yang sudah berkumpul dengan membagi dua kelompok. Disamping itu, mereka langsung menyampaikan tuntutan ke PT. MMJ yang mendesak agar segera merealisasikan janji bagi hasil plasma.

Dari informasi, aksi masyarakat ini menyusul setelah perusahaan PT. MMJ yang beroperasi di Pulau Rupat tersebut, menyepakati bagi hasil plasma sejak Tahun 1999 silam melalui Koperasi dengan pola kredit kepada koperasi primer untuk anggota atau KKPA. 

Tetapi, hal itu tidak pernah di realisasikan oleh pihak perusahaan. Aksi damai ini juga memperoleh pengawalan dari pihak Polsek Rupat dan Rupat Utara dengan dibantu 1 pleton dari Polres Bengkalis.

"Bahwa unjuk rasa ini karena perusahaan tidak membagi hasil plasma perkebunan sesuai dengan kesepakatan atas pengelolaan lahan ratusan hektar di Pulau Rupat," kata Koordinator Lapangan, Jefri kepada sejumlah wartawan.

Sebelum adanya aksi massa, PT Marita Makmur Jaya juga telah digugat oleh sejumlah kelompok tani ke Pengadilan Negeri Bengkalis, dan diduga pihak perusahaan tidak menepati janji bagi hasil plasma, sejak tahun 2004 silam.

Dalam hal tersebut, sebanyak lima kelompok tani menggugat, diantaranya, Kelompok Tani Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Kelompok Tani Pasir Indah.

Selain itu, masyarakat pulau rupat juga telah barbagai upaya melakukan mediasi, seperti dengar pendapat ke dewan, rapat di tingkat kecamatan, dan bahkan melakukan somasi ke koperasi.

Namun, tidak ada titik temu, karena pihak perusahaan tetap bersikukuh dengan pendiriannya tidak merealisasikan bagi hasil tersebut.Selanjutnya, masyarakat juga telah melakukan upaya jalur hukum ke PN Bengkalis.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Kabupaten Bengkalis meminta kepada pihak-pihak yang merasa di rugikan dihimbau untuk menyampaikan data-data yang diperlukan. Supaya persoalan yang ditimbulkan bisa dicarikan solusi atau mencari jalan keluar.

Informasinya bahwa ada ketidak sesuaian data antara koperasi dengan pihak perusahaan, sejumlah koperasi di Rupat juga ada yang belum terdaftar di Diskop UKM Bengkalis. Karena dahulunya mendaftar melalui provinsi.

"Koperasi juga ada melapor ke Diskop UKM, dan Diskop meminta data-data yang diperlukan, akan tetapi sampai sekarang belum ada disampaikan, makanya Diskop Bengkalis belum mengetahuinya," ungkap Herman Sekretaris Diskop Bengkalis.

"Oleh karena itu, kita minta koperasi untuk menyampaikan data-data, biar dinas mengetahuinya. Dan kalau tak ada laporan tentu sulit untuk ditindaklanjuti," Tambah Sekretaris Diskop UKM Bengkalis, Herman Ahmad lagi. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top