• Home
  • Bengkalis
  • Sidang Tersangka Seludup Sabu Ke LP II A Bengkalis, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Sidang Tersangka Seludup Sabu Ke LP II A Bengkalis, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Kamis, 15 Maret 2018 | 18:02
Sidang terdakwa diduga selundup sabu di LP IIA Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Revina Dewi Shinta Hutagaol (25), tersangka dan menjadi terdakwa saat berusaha 'selundupkan' sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 15 Maret 2018.

Sedangkan rekannya Selfia Naza yang juga turut ditangkap setelah dari hasil pengembangan polisi juga turut didakwa bersalah oleh JPU Kejari Bengkalis dalam sidang tersebut.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Surtarno, SH, MH didampingi 2 hakim anggota, Zia Ul Jannah, SH dan Aulia Fatma Widhola, SH dan terdakwa Revina Dewi Shinta Hutagaol didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, SH dan Selfia Naza didampingi Farizal SH.

Kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35/ 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terungkap setelah upaya terdakwa Revina Dewi Shinta Hutagaol terbongkar ketika berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu disimpan di lipatan celana panjang ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis, Rabu (15/11/17) silam.

Dari pemeriksaan perempuan yang akrab disapa Shinta ini merupakan suruhan Eri Khusnadi alias Eri Jeck, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.

Petugas menyita barang bukti sabu berat bersih 49,35 gram yang sudah dimusnahkan. Dari hasil pengembangan terhadap Shinta, petugas kembali meringkus Selfia merupakan rekan Shinta berikut barang bukti sabu yang disimpan di kos-kosan.

Terdakwa Shinta didampingi PH-nya Windrayanto, SH ketika ditemui usai sidang mengakui, membawa sabu itu sengaja akan dimasukkan ke Lapas Bengkalis. Dirinya yang merekatkan barang haram itu ke celana. Dia juga baru pertama kali ke Lapas Bengkalis.

Shinta juga menyebutkan, membawa sabu ke Lapas itu hanya mengharapkan upah sabu untuk dipakainya sendiri.Sejak beberapa tahun terakhir dirinya mulai mengonsumsi barang haram jenis ini.

"Kalau sabu itu memang saya sendiri bang yang melekatkan di celana. Baru sekali bang ke Lapas langsung ditangkap. Trauma saya bang," ungkapnya. Agenda sidang Shinta dan Selfia akan kembali digelar pekan depan Kamis (22/3/18) dengan agenda pemeriksaan saksi. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top