• Home
  • Bengkalis
  • Dipertanyakan, Kasus Tipikor di Kejari Bengkalis Diduga di Peti Eskan?

Dipertanyakan, Kasus Tipikor di Kejari Bengkalis Diduga di Peti Eskan?

Rabu, 24 Januari 2018 | 17:27
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bengkalis didesak untuk segera menuntaskan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang ditangani. Namun
terkesan mangkrak atau berhenti di tengah jalan dan belum tau kejelasannya.

"Kita minta pihak Kejari Bengkalis segera menindaklanjuti sejumlah kasus-kasus yang ditangani," ungkap Sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamatan Uang Negera (BAK-LIPUN) Kabupaten Bengkalis, Wan Muhammad Sabri kepada sejumlah wartawan, Rabu
(24/1/18).

Menurut Wan Sabri, kalau memang Kejari Bengkalis tidak bisa melanjutkan atau membuktikan, seharusnya pihak Kejari Bengkalis melakukan pemberhentian atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan seolah-olah terkesan ditutup-tutupi. 

Ditambah lagi, upaya pengungkapan kasus Tipikor di Bengkalis ini semakin berkurang atau kurang 'greget' sejak keberhasilan Kejari Bengkalis mengungkap perkara Tipikor Penyertaan Modal BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group dengan kerugian negara mencapai Rp250 miliar lebih.

"Kalau memang perkara itu bisa dikembangkan tentu harus ditingkatkan misalnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena sekarang kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bengkalis semakin 'sejuk' alias sepi. Belum lagi kasus yang ada belum tuntas atau menjadi tunggakan,"tanya Wan Sabri.

Wan Sabri juga menyebutkan beberapa kasus Tipikor yang menjadi perhatian publik saat ini namun belum dituntaskan. Diantaranya, kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis nilai proyek mencapai Rp4,8 miliar tahun anggaran 2016 lalu. Kejari sudah memintai keterangan lebih dari sekitar 13 orang saksi termasuk direktur perusahaan selaku kontraktor PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi dengan Direktur Utama Suhaimi.

Penyelidikan dilakukan karena terindikasi spesifikasi dan volume yang tidak sesuai dengan dokumen dan pembayaran.

Kemudian, Kejari Bengkalis juga sedang melakukan pengusutan dugaan Tipikor pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat AS. Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi.

Mantan Bendahara AS sudah dimintai keterangan, modus atau cara untuk mengelabui dana desa itu masih ada, oknum dengan sengaja menyampaikan laporan dana ratusan juta yang disalahgunakan dialirkan ke dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA)tahun berikutnya padahal uangnya nol alias tidak ada di kas desa. Namun upaya itu terbongkar karena dana segar yang ada tidak sesuai dengan laporan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, penyidikan kasus dugaan Tipikor proyek penelitian Bioethanol pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bengkalis 2013 silam, Kejari Bengkalis telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, akan tetapi informasi terakhir masih dipelajari.

Selain itu, menyusul, adanya perbedaan atau simpang siurnya jumlah kerugian negara yang terjadi antara hasil audit BPKP dengan yang diajukan kejaksaan yang diindikasi merugikan keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah. Dan hingga hari ini, status dari kasus ini juga belum ada ending yang jelas.

Lalu, Kejari Bengkalis tetapkan Harly (H), mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Batang Duku 2013 hingga 2016 lalu sebagai tersangka sejak 21 Agustus 2017 silam namun tidak ditahan.

Penetapan ini, Harly diduga cukup bukti terlibat 'makan' dan melakukan Tipikor penyalahgunaan anggaran desa sejak dirinya menjabat sebagai Pj di daerah tersebut.

Kejari Bengkalis juga menyita Rp200 juta yang dikembalikan tersangka Harly ke negara. Kasus dugaan 'makan' dana desa ini dialokasikan mulai tahun anggaran (TA) 2013 hingga 2016 lalu. Anggaran habis dan menguap begitu saja tanpa peruntukan yang jelas sebesar Rp375 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar yang dialokasikan.

Terpisah, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto dicoba untuk dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (24/1/18) siang belum bersedia memberikan keterangan. Kajari malah agar sejumlah wartawan untuk menemui Kasi Inteljen dan Kasi Pidum.

"Ke Kasi Pidum atau ke Kasi Intel aja mas,"ungkap singkap Kajari Bengkalis Heru Winoto lewat pesat WhatsApp nya. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top