• Home
  • Bengkalis
  • Dana Desa Digunakan untuk Perbaikan Aset Pemkab Bengkalis Salahi Aturan

Dana Desa Digunakan untuk Perbaikan Aset Pemkab Bengkalis Salahi Aturan

Kamis, 18 Januari 2018 | 15:26
foto nec
Plt Kepala DPMD Bengkalis Yuhelmi
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yuhelmi, mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) di daerah ini tidak mengunakan Alokasi Dana Desa untuk perbaikan atau rehabilitasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum diserahkan ke desa.

"Selagi masih merupakan aset Pemkab Bengkalis yang belum diserahkan ke desa, dana desa tak boleh dipergunakan untuk perbaikan atau hal-hal lain yang berkenaan dengan aset tersebut. Menyalahi ketentuan dan bisa jadi temuan pemeriksaan," pesan Yuhelmi, di Duri, Kecamatan Mandau, Rabu kemarin, 17 Januari 2018.

Di bagian lain, mantan pegawai BKKBN Kabupaten Bengkalis ini berharap, agar para Kades di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, segera membuat laporan ke DPMD jika di desanya masing-masing masih terdapat aset milik Pemkab Bengkalis untuk desa, namun belum dilimpahkan.

"Segera data dan secepat dibuat laporan tertulis kepada kami (DPMD) bila mengetahui ada aset yang demikian, agar secepatnya pula dapat dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk diproses penyerahannya ke desa. Makin cepat, kian baik," pungkas Yuhelmi. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top