• Home
  • Bengkalis
  • 9 Orang di Bengkalis Diamankan Beserta 8 Ton Kayu Hasil Ilog

9 Orang di Bengkalis Diamankan Beserta 8 Ton Kayu Hasil Ilog

Kamis, 07 Desember 2017 | 13:48
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sembilan orang pelaku illegal logging berhasil diamankan Polres Bengkalis. Para pelaku yang diamankan petugas diantaranya Nan (23), asal Desa Ketam Putih, Ah (21), asal Desa Pematang Duku, Li (17), asal Desa Damai, Mhn (16) asal Desa Pematang Duku, Mn (32) asal Desa Penebal, Si (47) asal Desa Ketam Putih, Nm (19), asal Desa Penebal, Mz (15), asal Desa Temeran dan Af (36), asal Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.Selasa (5/12) pukul 23.00 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diperkirakan lebih kurang 8 ton berbagai ukuran, 6 unit sepeda motor, 5 unit gerobak, dan 1 unit kapal motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu B. Purba membenarkan diamankannya kayu olahan diduga hasil pembalakan liar tersebut.

"Di Pelabuhan I Kanjau Desa Kelemantan Barat, petugas memperoleh informasi dari masyarakat sedang terjadi tindak pidana itu, kemudian segera ditindaklanjuti," kata Paur HUmas.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, dibantu oleh Kasat Sabhara AKP Basuki Y, beserta personil Polsek Bengkalis. di TKP mengamankan 9 tersangka, beserta alat transportasi untuk mengangkut berupa becak sepeda motor dan kapal motor serta barang bukti kayu olahan sekitar 8 ton.

"Asal kayu olahan itu berasal dari Dedap, Meranti tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya lagi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. (hum)



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top