• Home
  • Bengkalis
  • Pembunuhan Disertai Mutilasi, Majelis Hakim PN Bengkalis Putus Tiga Terdakwa Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pembunuhan Disertai Mutilasi, Majelis Hakim PN Bengkalis Putus Tiga Terdakwa Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Rabu, 22 November 2017 | 17:28
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
Foto tiga terdakwa, Harianto, Ali Akbar dan Andrian alias gondrong saat akan gelar sidang putusan di PN Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, membacakan surat putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27) yang terjadi di kecamatan Rupat Utara.

Setelah sempat penundaan sekali, agenda sidang vonis atau putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Bengkalis terhadap tiga terdakwa Andrian alias Gondrong (29), Ali Akbar alias Barok (25) dan Heriyanto (28), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27), warga Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Jumat (25/3/17) lalu akhirnya digelar, Rabu (22/11/17) yang dimulai pada pukul 14.00 Wib.

Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa oleh majelis hakim dilakukan satu persatu dengan cara terpisah.

Pembacaan vonis tersebut yang pertama terhadap terdakwa Andrian alias Gondrong. Andrian alias Gondrong secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

"Andrian alias Gondrong terbukti melakukan perencanaan sebelum terlibat menikam korban atau menghabisi nyawa korban, kemudian melarikan diri ke hutan,"kata Majelis Hakim dipersidangan. Atas putusan ini Andrian alias Gondrong menyatakan banding.

Sidang putusan majelis hakim kedua terhadap Ali Akbar alias Barok terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan dakwaan pertama terhadap korban Bayu Santoso. Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ali Akbar berperan memegang korban Bayu Santoso atas putusan ini, Ali Akbar alias Barok nyatakan terima.

Sidang putusan atau vonis majelis hakim terakhir adalah Hariyanto, terdakwa diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso dirumah toko (Ruko) yang disewanya sendiri.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian melakukan mutilasi terhadap korban sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Heriyanto dengan hukuman pidana mati.

Karena dalam fakta persidangan masih ada waktu untuk terdakwa memikirkan kembali rencana melakukan pembunuhan itu.

Terdakwa menusuk korban dan kemudian panik lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

Putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan sebelumnya, hanya dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini JPU Kejari Bengkalis nyatakan pikir-pikir. "Kita akan pikir-pikir," ungkap JPU, Handoko, SH.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Handoko, SH dan Reza Vahlefi, SH. Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, SH.

Sidang putusan ketiga terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi ini, juga disaksikan oleh keluarga korban Bayu Santoso. Atas putusan ini, keluarga korban mengaku puas.

Sebelumnya, pembunuhan berencana disertai mutilasi dilakukan para pelaku, terungkap ada 47 adegan. Pembunuhan dilakukan ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Herianto perencana dan pembunuhan disertai mutilasi, Gondrong sebagai perencana dan pembunuhan sedangkan Ali Akbar bertugas memegang tubuh korban.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu kemudian merencanakan pembunuhan dan memutilasi tersebut.

Dalam adegan ke 21, usai melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tersangka Gondrong dan Ali Akbar keluar Ruko dan melarikan diri ke hutan. Dan, akhirnya mereka berhasil diringkus petugas. Sedangkan diadegan mutilasi hanya dilakukan sendiri oleh tersangka Herianto. Barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi itu turut disita. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top