• Home
  • Bengkalis
  • Setelah Di Vonis Mati, Hariyanto Otak Pelaku Mutilasi di Rupat Utara Menangis

Setelah Di Vonis Mati, Hariyanto Otak Pelaku Mutilasi di Rupat Utara Menangis

Rabu, 22 November 2017 | 16:50
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
Harianto alias Hari yang sedang menggunakan Rompi tahanan sambil menangis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Setelah di vonis hukuman Mati oleh pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 Ayat (1) pidana mati.

Terdakwa Heriyanto alias Heri otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27) yang terjadi di kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis langsung tertunduk lesu.

Selain itu, dari pantauan RiauGreen.com, di PN Bengkalis, usai sidang dan keluar dari ruang sidang Cakra PN Bengkalis terdakwa Hariyanto langsung menangis ketika itu akan masuk ke sel tahanan PN Bengkalis dengan tangan terborgol.

Saat itu, para tahanan di sel PN bertanya terhadap Hariyanto, berapa tahun hukuman yang engkau dapat. "Aku di jatuhkan hukuman mati,"jawab Hariyanto sambil menangis.

Sementara itu, ketika sejumlah wartawan yang akan mewancarai kepada terdakwa Hariyanto, ia tidak bisa menjawab, dan sambil mengeluarkan air mata.

Disamping itu, dua terdakwa Andrian alias Gondrong (29) di vonis majelis hakim terlebih dahulu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ali Akbar alias Barok di Vonis 20 tahun kurungan penjara.

Sidang pembacaan putusan tersebut, di pimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH MH, Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. Sedangkan dari JPU, Handoko dan dari penasehat hukum Windrayanto. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top