• Home
  • Bengkalis
  • Demi Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Ajukan 3 Perubahan Perda

Demi Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Ajukan 3 Perubahan Perda

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:16
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim.
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat dan pembahasan terkait rencana pengajuan perubahan 3 Perda yang mengatur tentang Restribusi Daerah, Kamis ( 12/10/2017). 

Ketiga Perda yang akan diajukan perubahan itu adalah Perda No 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, Perda No13 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha dan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu. 

"Perubahan Perda terkait restribusi tersebut dimaksudkan selain adanya perubahan perturan perundang-undangan yang menjadi acuan dan referensi Perda tersebut, tapi juga untuk meningkatkan PAD dari sektor restribusi," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim. 

Dipaparkan Imam, rapat diukuti 15 organisasi prangkat daerah (OPD) selaku penerima restribusi. Saat pembahasan rencana perubahan Perda, juga terjadi sharing pemikiran untuk menggali objek-objek dan jenis restribusi yang berpotensi meningkatkan PAD. 

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, pengelolaan fasilitas kawasan pariwisata, kolam renang dan waterboom, wisma atlet, gedung olahraga, lapanga olahraga, maupun penggunaan laboratorium di bidang ke PU-an. (boc)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top