• Home
  • Bengkalis
  • Siramkan Air Panas, IRT di Kabupaten Bengkalis Digelandang Polisi

Siramkan Air Panas, IRT di Kabupaten Bengkalis Digelandang Polisi

Minggu, 20 Agustus 2017 | 00:38
Pelaku atau tersangka
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sesuai dengan laporan Polisi No: LP/66/VIII/2017/RIAU/SEK PGR/ tanggal 19 Agustus tentang penganiayaan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) di tangkap pihak Kepolisian Polsek kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku Susilawati (47) diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Nur Halimah (34) warga jalan Suka Ramai, RT001 RW 002, kelurahan Balai Raja dengan cara menyiramkan air panas ketubuh korban.

"Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku, meminta untuk dikembalikannya emas yang sudah dipinjam (digadai red,) oleh pelaku. Namun pelaku meminta tempo sampai waktu akhir bulan,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Humas Polres Ipda Zulkifli, Minggu (20/8/17).

Akan tetapi, lanjut Paur Humas lagi, korban mengajak pelaku ke tempat orang yang menerima gadai emas tersebut. Tidak terima diajak ke penerima Emas itu, selanjutnya terjadilah keributan antara korban Nurhalimah dengan Susilawati.

"Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini marah dan kemudian mengambil 1 gayung air panas dan menyiramkan ke tubuh korban yang mengakibatkan badan dan lengan korban dibagian sebelah kiri melepuh dan terkelupas,"katanya lagi.

Setelah mendapat perlakuan kasar, kemudian Korban kembali kerumah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kecamatan Pinggir.

"Pelaku sudah kita amankan ke Polsek Pinggir, untuk proses lidik dan sidik ke bagian Reskrim,"imbuhnya. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top