• Home
  • Bengkalis
  • Kasus Mutilasi Rupat Utara Mulai Disidangkan di PN Bengkalis

Kasus Mutilasi Rupat Utara Mulai Disidangkan di PN Bengkalis

Rabu, 16 Agustus 2017 | 18:40
Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Tiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso yang terjadi di Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, sudah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan agenda pembacaan terhadap para terdakwa, Rabu (16/8/2017).

Ketiga terdakwa Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dihadapkan majelis Hakim di persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Didampingi kuasa hukumnya, sidang tiga pelaku dipimpin langsun Ketua Hakim Sutarno yang merupakan ketua PN Bengkalis dengan hakim anggota Fatma Widhola dan Wimmi D Simarmata.

JPU mendakwa ketiga terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban Bayu Santoso karena alasan korban akan mengkibus terkait persoalan Narkoba. Pembunuhan direncanakan bersama, Herianto bertugas mengeksekusi sementara Ali Akbar dan Andrean membuang jasad korban.

Tubuh korban dimutilasi Herianto karena 2 pelaku melarikan, usai Herianto menikam tubuh korban. Meski demikian, dalam dakwa Ali sempat memegang tubuh korban dan Andrean melakukan penikaman dengan pisau yang telah disimpan sebelumnya.

Tiga terdakwa dikenakan Pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55. Sidang lanjutan akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada 25 Maret 2017 di sebuah ruko di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku, Senin 27 Maret 2017. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top