Tiga Tersangka Kasus Mutilasi Rupat Utara P21

Rabu, 26 Juli 2017 | 10:44
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
Tiga tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi saat menjalani pelimpahan P21 di Kejaksaan Negeri Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Tiga tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di kecamatan Rupat Utara terhadap korban Bayu Santoso telah dilimpahkan P21 ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (26/7/17).

Tersangka Kasus Mutilasi itu yakni Herianto alias Heri Bin Lau Tie, Adrian alias Gondrong bin Salim dan Ali Akbar Alias Barok.

Dari pantauan RiauGreen.com, dikantor kejaksaan Negeri Bengkalis, tiga tersangka Kasus Pembunuhan dan Mutilasi tersebut dikawal ketat dari pihak kepolisian Polres Bengkalis bagian Satreskrim.

Sementara itu, tersangka Heri ketika diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya sangat menyesali dengan perbuatan saya ini,"ungkap tersangka Herianto alias Heri.

Ketiga tersangka di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup maksimal hukuman mati. Saat ini, ketiga tersangka masih di mintai keterangan oleh jaksa penuntut umum. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top