• Home
  • Bengkalis
  • Penegak Hukum Diminta Tegas Usut Proyek yang Gunakan Pasir Pantai Teluk Rhu Rupat Utara

Penegak Hukum Diminta Tegas Usut Proyek yang Gunakan Pasir Pantai Teluk Rhu Rupat Utara

Selasa, 20 Juni 2017 | 21:27
Proyek dari dana APBN yang diduga menggunakan pasir pantai dilokasi pengerjaan
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Penegak hukum di Bengkalis diminta mengusut proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis yang diduga menggunakan pasir pantai untuk proses pengerjaan.

Warga setempat protes, proyek senilai Rp 2,5 milliar bersumber APBN itu menggunakan pasir pantai secara cuma-cuma.

Tokoh masyarakat setempat Rahim mengutarakan, dugaan penggunaan pasir pantai Teluk Rhu dilakukan rekanan dalam proses pengerjaan sejak awal pekerjaan dimulai. Namun sejak protes dan keluh kesah warga terexpos, rekanan langsung menukar material dengan mendatangkan pasir balai.

"Sedangkan, kalau masyarakat, mengerjakan proyek desa 100-200 juta dilarang,"kata Rahim, Selasa (20/6/2017).

"Kemarin-kemarin masih menggunakan pasir pantai, lepas itu berubah pakai pasir balai,"tambahnya.

Rahim berharap, penegak hukum di Bengkalis bisa mengusut dugaan penggunaan pasir pantai tersebut.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Makzum ketua RT setempat. Dia mengutarakan sejak awal warga sudah mulai melihat keanehan dalam pengerjaan pembangunan pengaman pantai itu karena menggunakan pasir pantai.

"Kami bingung saja, kenapa orang proyek itu bekerja menggunakan pasir itu (pasir pantai). Sedangkan masyarakat mengerjakan proyek kecil atau membangun rumah tidak boleh menggunakan pasir itu. Mereka dengan proyek besar sangat mudah menggunakan pasir itu, siapa yang mendekeng itu, maksud kami begitu,"kesalnya.

Dikatakan dia, proyek pembangunan pengaman pantai sudah berlangsung beberapa minggu. Selain memanfaatkan pasir pantai untuk kebutuhan pekerjaan, rekanan juga diduga mengerahkan alat berat untuk mengeruk pasir.

"Mereka gunakan pasir itu untuk mengecor. Sedangkan kami buat rumah pribadi saja, kami ambil (pasir) masalah jadinya sampai ke Kepolisian. Kapolsek tidak membenarkan mengambil pasir di pantai,"imbuh Makzum.

"Mereka menggunakan alat berat (ambil pasir),"tambahnya lagi.

Terpisah, Kapolsek Rupat Utara AKP Jasri Tabing dikonfirmasi perihal tersebut mengaku tidak tahu menahu.

"Tak tahu kami tu do, nantilah,"ungkap Jasri, di Bengkalis kemarin.

Disinggung soal larangan Kepolisian setempat terhadap warga yang mengambil pasir pantai Teluk Rhu, Kapolsek menegaskan bahwa larangan itu sudah diatur perda.

"Siapa bilang tu, itu perda-nyakan dah ada. Nanti-nantilah, kami rapat dulu, "singkat AKP Jasri.

Proyek pembangunan pengaman pantai merupakan pengerjaan lanjutan. Proyek tersebut berasal dari dana APBN dengan nilai kontrak Rp 2.562.010.000,00. Rekanan pelaksana PT Multi Sindo International. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top