• Home
  • Bengkalis
  • Cetak Uang Palsu 23,900,000 Gunakan Printer, Warga Mandau Diringkus Polisi

Cetak Uang Palsu 23,900,000 Gunakan Printer, Warga Mandau Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Juni 2017 | 13:02
Tersangka beserta barang bukti uang Palsu
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, kabupaten Bengkalis Riau, Jum'at 16 juni 2017 kemaren sekira pukul 21.00 Wib berhasil meringkus terhadap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah.

Tersangka bernama Juni Hamdani (36) warga simpang karet KM 14 Kulim, gang indah Desa Boncah Mahang, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. Juni ditangkap di simpang karet KM 14 Kulim, Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, melalui paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Sabtu (17/6/17) membenarkan dengan penangkapan seorang warga Mandau diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

"Barang bukti uang palsu yang kita temukan yaitu pecahan Rp100,000 sebanyak 182 lembar 18.200,000 juta. Disamping itu kita juga menemukan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 114 lembar atau sebanyak 5.700,00. Satu unit printer merk Epson type L360, 2 rim kertas HVS, sebuah gunting, penggaris dan satu buah pena,"ungkap Paur Humas Ipda Zulkifli.

Diutarakan paur Humas lagi, sebelumnya BKO 125 mendapatkan informasi bahwa ada seseorang hendak menawarkan / menjual mata uang rupiah yang diduga dipalsukan tersangka.

Berdasarkan dari situlah, tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis langsung menuju ke TKP tepatnya di Simpang Puncak KM 18 Kulim dan mengamankan tersangka Juni Hamdani.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan dari saku kantong celana tersangka, ditemukan satu buah ampolop berisikan uang rupiah yang dipalsukan dengan pecahan 100,000 dan 50,000 dengan total 6.000,000,"katanya lagi.

Dari pengakuan tersangka kepada Polisi bahwa Juni Hamdani mulai memalsukan uang tersebut dengan cara mencetaknya sendiri selama dua bulan ini.

"Dari pengakuan tersangka, ia memalsukan uang itu dengan cara di printer Epson. Sedangka uang palsu yang sudah diserahkan oleh pelaku kepada orang lain untuk dijual berupa pecahan 100,000 sebanyak 400 lembar atau sekira 4.000,000,- kepada saudara Usman yang tinggal disimpang puncak,"ungkapnya lagi.

Setelah dilakukan pencarian terhadap Usman saat itu target kedua tidak berada dirumahnya,"Dari dalam rumah tersangka, anggota menyita beberapa barang bukti. Dan uang yang sudah dipalsukan oleh tersangka sebanyak 23.900,000, uang palsu ini rencana mau dijual dan di ecer sendiri oleh tersangka. Juni Hamdani dikenakan tindak pidana pemalsuan uang sebagai mana melanggar UU 36 No 7 tahun 2011 tentang mata uang,"imbuhnya. (d*ari) 

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top