• Home
  • Bengkalis
  • Pihak JPU Kejari Bengkalis Hingga Kini Belum Terima Berkas dari Penyidik, Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Pihak JPU Kejari Bengkalis Hingga Kini Belum Terima Berkas dari Penyidik, Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Selasa, 23 Mei 2017 | 13:28
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto SH MH

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Walaupun sudah melakukan Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sadis dan Mutilasi yang menetapkan tiga orang tersangka yaitu Herianto, Adrian alias Gondrong dan Ali Akbar.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis belum mendapatkan penyerahan berkas P21 dari pihak penyidik Polres Bengkalis. Hal tersebut disampaikan Kajari Bengkalis Rachaman Dwi Saputra melalui Kasi Pidana Umum (Kaspidum) Robi Harianto SH MH, Selasa (23/5/17) kepada RiauGreen.com.

"Jadi untuk kasus pembunuhan dan mutilasi itu, hingga saat ini pihak penyidik dari Polres Bengkalis belum ada menyerahkan berkas tahap 1. Ya intinya kita di pihak Kejasaan masih menunggu. Dan kita juga tidak tau kendalanya bagaimana,"ungkap Kaspidum Robi Harianto.

Diutarakannya lagi, memang kemaren mereka berjanji akan mengirimkan berkas setelah gelar Rekon. Namu hingga saat ini belum juga ada dikirim.

"Kejadian ini memangnya sudah lama, dan saya juga sudah menyampaikan ke penyidik Polres, jika memang ada kendala segera melakukan kordinasi. Apalagi ini perkara yang sangat menarik perhatian terhadap masyarakat,"ungkap Robi Harianto.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dan mutilasi yang digelar di sebuah ruko jalan Baru, desa Wonosari Timur, Jum'aat (9/5/17) lalu.

Dalam gelar Rekontrusksi tersebut, 47 adegan di peragakan oleh tiga tersangka. Ketiga juga diduga melanggar pasal 338 JO pasal 340 Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. (d*ari)



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top