• Home
  • Bengkalis
  • Azmi Fatwa Desak Dishut Riau Cabut HGU Perkebunan dan Kehutanan yang Bermasalah

Azmi Fatwa Desak Dishut Riau Cabut HGU Perkebunan dan Kehutanan yang Bermasalah

Kamis, 23 Februari 2017 | 18:33
Anggota DPRD Bengkalis H.Azmi R Fatwa SIP
BUKITBATU, RIAUGREEN.COM - Anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Bukitbatu dan Siak kecil H.Azmi R Fatwa SIP meminta kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) sektor perkebunan dan kehutanan yang bermasalah di Kabupaten Bengkalis, terutama di kecamatan Bukitbatu dan Siak Kecil.

"Seiring dengan berpindahnya kewenangan sektor kehutanan dari kabupaten ke pemerintah provinsi, kita minta Dishut Riau untuk meninjau ulang HGU-HGU di kawasan hutan yang bermasalah. Diduga HGU yang didapatkan tujuannya hanya untuk mengambil kayu-kayu di area HGU yang dimiliki. Buktinya dapat kita lihat, disejumlah daerah di Bukitbatu dan Siak kecil hanya ditemui hutan-hutan yang sudah gundul akibat penebangan kayu dengan modus HGU perkebunan kelapa sawit,"ungkap Azmi, Kamis (23/02/2017).

Menurutnya diawal-awal pelaksanaan otonomi daerah, cukup banyak HGU yang diterbitkan Pemkab Bengkalis ketika itu untuk sektor perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Namun setelah belasan tahun berjalan, banyak dari perusahaan yang sudah mengantongi HGU tidak merealisasikan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Para pengusaha pemegang HGU diduga hanya memanfaatkan izin untuk mendapatkan kayu-kayu alam dari kawasan HGU bersangkutan.   

Dicontohkan Azmi, kawasan Tanjung Leban, Sepahat, Bukit Kerikil di kecamatan Bukitbatu terdapat ribuan hektar lahan kosong yang mendapatkan HGU tapi tidak ditanami kelapa sawit sebagaimana izin awal yang didapatkan. Kondisi serupa juga ditemukan disejumlah desa di kecamatan Siak Kecil.

"Pemprov Riau harus pro aktif mendata kembali kawasan hutan yang dikeluarkan HGU untuk perkebunan kelapa sawit tapi tidak pernah terealisasi sama sekali sampai sekarang. Izin HGU itu harus dicabut dan kawasan tersebut diambil alih Pemprov Riau untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, melalui hutan tanaman rakyat (HTR) atau program pemberdayaan ekonomi lain di kawasan tersebut,"imbau Azmi, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sependapat dengan Azmi, pemerhati lingkungan dari Lingkaran Hijau Bengkalis (LHB) Tun Ariyul Fikri AMd juga mendesak dilakukan kembali kawasan kehutanan di Bukitbatu, Siak kecil maupun kawasan lain di Kabupaten Bengkalis. Cukup banyak kawasan hutan berubah fungsi menjadi perkebunan, bahkan izin HGU untuk perkebunan kelapa sawit diyakini disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek.

Disisi lain ujar alumni Politekhnik Bengkalis, setelah belasan tahun berlalu, tidak ad aaction dari Pemkab Bengkalis untuk menata kembali kawasan HGU yang terkesan ditinggal begitu saja oleh pemegang izin. Akibatnya, yang terjadi tak ubahnya praktek illegal logging berkedok HGU kebun kelapa sawit, termasuk adanya dugaan pemberian izin HGU dikawasan hutan non konversi atau hutan produksi terbatas (HPT).

"Harus ada kebijakan dalam penataan kembali tata ruang kehutanan, termasuk mencabut izin HGU yang disia-siakan tersebut. Apabila memang ditemukan adanya penyalahgunaan izin pemerintah harus berani mengambil langkah hukum terhadap perusahaan pengantong izin HGU, tapi malah terkesan melakukan praktek illegal logging dengan izin HGU di Kabupaten Bengkalis,"timpal Tun Ariyul yang juga direktur eksekutif LHB. (d'ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top