• Home
  • Bengkalis
  • Tidak Ada Penahanan, Kasus Tipikor Satpol PP Bengkalis Masih P19

Tidak Ada Penahanan, Kasus Tipikor Satpol PP Bengkalis Masih P19

Kamis, 16 Februari 2017 | 11:16
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dengan anggaran Rp1,3 miliar pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis 2014 silam masih dalam proses melengkapi berkas petunjuk Jaksa atau P-19 penyidik Polres Bengkalis.

Perkara ini melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Najamudin ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini tidak dilakukan penahanan oleh petugas terkait.

"Penyidik masih melengkapi berkas atas petunjuk dari Jaksa Penuntut
(P-19) ," singkat Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono baru-baru ini sejumlah wartawan.

Selain itu, ketika di Konfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten  Bengkalis Arif Setya Nugroho
membenarkan bahwa kasus tersebut telah dua kali dilakukan pengembalian ke penyidik Polres Bengkalis masih melengkapi berkas P19.

"Masih Kami tunggu berkas yang sudah di kembalikan ke Penyidik agar melengkapi. Pengembalian berkas sudah kedua kalinya," kata Arif Setya.

Penyelidikan dan penyidikan perkara Tipikor Diksar pada institusi Satpol PP Bengkalis ini diproses sejak Mei 2016 silam. Dari kegiatan tersebut diyakini mengakibatkan kerugian negara. (d*ari)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top