• Home
  • Bengkalis
  • Gugatan Pra Peradilan Ketua DPRD Bengkalis Dinyatakan Gugur, Ini Sebabnya

Gugatan Pra Peradilan Ketua DPRD Bengkalis Dinyatakan Gugur, Ini Sebabnya

Jumat, 13 Januari 2017 | 19:29
Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis, atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dinyatakan gugur. 

Hal itu dinyatakan setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. 

" Kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, otomatis gugatan praperadilannya gugur. Hanya saja, pernyataan gugurnya gugatan tersebut, disampaikan majelis hakimnya saat digelarnya sidang pertama," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Martin Ginting SH kepada dikutip RiauGren.com dari riauterkini.com, Jum'at (13/1/17) pagi. 

Sementara itu, Joni SH MH, Wakil Ketua PN Pekanbaru, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dengan terdakwa Heru Wahyudi tersebut mengatakan, gugatan prapid otomatis gugur. Hanya saja lebih baik gugatan disampaikan pada nota eksepsi pada sidang nanti. 

" Lebih bagus isi gugatan itu disampaikan pada sidang eksepsi nanti," ucap Joni. 

Sebelumnya, Kamis, (12/1/17) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah (Basos) ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan yang dilimpahkan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Arief S Nugroho SH MH dan Budhi Fitriadi SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru Wahyudi didakwa turut serta merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. 

Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati.

Atas perbuatannya, Heru Wahyudi dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor. 

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. (red/rtc)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top