Dana Bagi Hasil Menurun, Sejumlah Kegiatan TA 2018 di Bengkalis Dirasionalisasi

Rabu, 20 Desember 2017 | 16:18
Bupati Amril didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan bersama Plt sekda H Ariyanto berbincang bincang sebelum Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan Belanja Langsung APBD tahun 2017.
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Akibat menurunnya pendapatan daerah, khususnya dari dana bagi hasil, seluruh anggaran untuk kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dirasionalisasi atau dikurangi.

Pengurangan tersebut bukan hanya terjadi pada kegiatan Belanja Langsung (BL), tetapi juga pada Belanja Tidak Langsung (BTL).

Salah satu BTL yang terdampak rasionalisasi dimaksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk tahun 2018 mendatang, rasionalisasi TPP dimaksud diperkirakan besarnya sekitar 30-35% dibandingkan TPP tahun 2017.

Bupati Amril Mukminin membenarkan bakal terjadinya pengurangan TPP itu. Namun katanya, hal itu terpaksa dilakukan karena kondisi keuangan daerah di tahun 2018 mendatang memang tidak memungkinkan lagi untuk diberikan sebesar seperti TPP tahun 2017.

"Kalau nanti keuangan daerah membaik, akan kita tingkatkan lagi. Secara pribadi, kami sama sekali tidak menghendakinya. Tapi keuangan daerah memaksa hal itu harus dilakukan. Masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini kami harap memakluminya. Bukan sebaliknya justru mengkaitkannya dengan hal-hal lain," pintanya.

Kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Bupati Amril berharap dapat menjelaskan hal tersebut dengan sebaik-baiknya kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

Didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah H Arianto dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Bupati Amril mengatakan itu ketika memimpin Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan Belanja Langsung APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017.

Rapat yang diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) serta Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis itu, dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa pagi, 19 Desember 2017.

Hal itu dijelaskan Bupati Amril, karena menurutnya saat mengikuti acara Pagelaran Seni Budaya Kabupaten Bengkalis di Anjungan Riau Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu malam, 16 Desember 2017 lalu, ada seorang Kepala Perangkat Daerah yang menginformasikan ada sejumlah ASN yang protes karena TPP 2018 bakal dikurangi.

"Kalau ada ASN yang protes TPP 2018 dirasionalisasi, laporkan pada kami. Biar kita lakukan pembinaan ke Kecamatan Talang Muandau atau Rupat Utara," terang Bupati Amril dengan nada bercanda seraya kembali meminta seluruh ASN di daerah ini bisa memaklumi bakal dikuranginya TPP di tahun 2018 mendatang.

Sekedar untuk diketahui dan sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan, TPP itu bukan merupakan hak ASN layaknya gaji. Tapi sifatnya pemberian daerah apabila keuangan daerah memungkinkan untuk itu.

Ketentuan tentang pemberian tambahan penghasilan dimaksud diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (d'ari)

 

BERITA LAINNYA
Sekda Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kerja
Senin, 19 Februari 2018 | 10:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top