Bupati Amril Pastikan Tenaga Honorer di Bengkalis Tak Diberhentikan

Jumat, 30 Desember 2016 | 13:59
Pelantikan 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum’at (30/12/2016)
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM -  Sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bengkalis, sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terlikuidasi.

Terlikuidasinya PD tersebut, diantaranya karena perpindahan kewenangan dari Pemkab Bengkalis ke Pemerintah Provinsi Riau, atau bergabung (merger) dengan PD baru yang dibentuk berdasarkan Perda No 3 Tahun 2016 tersebut.

"Hilangnya" sejumlah PD itu, diantaranya membuat para tenaga honorer yang bertugas di sana sebelumnya menjadi was-was tentang nasib mereka. Tidak sedikit yang khawatir dan merasa nasib mereka saat ini "di ujung tanduk". Lebih-lebih mereka yang sudah berkeluarga.

Namun kegusaran itu kini terjawab sudah. Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjamin tak satu pun diantara mereka yang diberhentikan. Semua harus dipakai. Alhamdulillah, aman!

Kepedulian Amril itu disampaikannya ketika melantik 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum'at (30/12/2016) yang dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

"Seluruh Kepala PD yang hari ini dilantik, tak boleh mengangkat pegawai honorer baru walaupun gajinya hanya dibayarkan dari kegiatan di PD bersangkutan. Manfaatkan secara maksimal tenaga honorer yang sudah ada saat ini. Baik yang diangkat dengan Keputusan Bupati maupun keputusan kepala PD lama," Amril dengan nada tegas.

Imbuhnya, terhadap honorer eks beberapa PD yang terlikuidasi atau digabung ke PD lain, agar mereka tetap dimanfaatkan oleh PD baru yang berkantor di bekas gedung kantor PD lama tersebut.

Dia mencontohkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang memakai gedung yang dahulu digunakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), maka semua pegawai honorer Distamben, harus dimanfaatkan.

"Tak Perlu mengangkat tenaga honorer baru dan tak ada tenaga honorer yang diberhentikan," ulang Amril, juga dengan nada tegas. (d'ari)

BERITA LAINNYA
Sekda Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kerja
Senin, 19 Februari 2018 | 10:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top