Soal DOB, Johansyah: Sampaikan Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Senin, 26 September 2016 | 16:17
Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, semua pihak diharapkan komprehensif dan transparan dalam memberikan segala informasi dan ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kepada masyarakat.

"Sampaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sepotong-sepotong. Apalagi seperti ditegaskan Presiden Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja (Kunker) Kota Gunung Sitoli, Sumut, Jumat (19/8/2016) lalu, saat ini pembentuk DOB, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, masih moratorium, belum dibuka," tegas Johan, Senin (26/9/2016).

Sebelum itu, imbuh Johan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, saat rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (29/2/2016) juga dengan tegas mengatakan tidak akan ada pembentukan DOB selama tiga tahun ke depan.

Mengenai persyaratan yang harus diinformasikan secara terang benderang kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan pembentukan DOB, imbuhnya, diantaranya mengenai persyaratan dasar untuk cakupan wilayahnya.

"Setahu saya, untuk pembentukan Kota, misalnya, cakupan wilayahnya sebagai persyaratan dasar yaitu paling sedikit 4 (empat) Kecamatan dengan batas usia minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. Ini amanah peraturan perundang-undangan yang harus kita patuhi bersama, siapapun kita," jelas Johan.

Terkait adanya tudingan anggota DPD RI asal Riau, Hj  Intsiawati Ayus bahwa Bupati Bengkalis sebagai Kepala Daerah induk bersikap dingin dan sama sekali tidak memberikan respon yang aktif  terhadap rencana Kunker lima  Senator dari Tim Kerja Komite I DPD RI termasuk dirinya ke Duri pada tanggal 26-27 September 2016  untuk mengetahui indikator fisik,  kelayakan, dan potensi daerah terkait rencana pembentukan Kota Duri yang mereka usulkan, Johan sangat menyayangkan hal itu.

Apalagi, sambung Johan, Intsiawati Ayus sendiri yang mengatakan bahwa Komite I di DPD RI yang membidangi politik dan pemerintahan daerah yang diantaranya mengurus usul pemekaran wilayah seluruh Indonesia, terus menjalankan proses berdasarkan mekanisme dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang menjadi pertanyaan saya justru apakah memang boleh dilakukan pengusulan pembentukan DOB, sementara ada persyaratan dasarnya saja belum terpenuhi? Setahu saya ketentuan tentang pembentukan DOB itu belum direvisi," Johan, balik bertanya.

Selain itu, Johan juga sangat dan sangat menyesalkan sekali pernyataan Senator kelahiran Bengkalis tersebut yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menuduh rencana Kunker Komite I yang sepenuhnya dikeluarkan dari anggaran DPD RI minta difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

"Setahu saya hingga detik ini tidak ada pernyatan resmi dari Pemkab Bengkalis, apalagi menuduh Komite I DPD RI minta fasilitasi dalam rangka Kunker ke Duri tersebut sebagaimana dikemukakan beliau," jelas Johan.

Di bagian lain, Johan berharap seluruh lapisan masyarakat di daerah tidak terpancing isu-isu yang tidak benar. Siapapun yang menyampaikannya jangan langsung ditelan mentah-mentah.

"Cek dan ricek dengan baik kebenarannya sebelum membuat kesimpulan terhadap informasi yang diterima. Kalau ada regulasi yang mengaturnya, kembalikan ke ketentuan yang mengaturnya tersebut," pungkas Johan. (d'ari)

BERITA LAINNYA
Sekda Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kerja
Senin, 19 Februari 2018 | 10:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top