BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Ada empat pencemaran yang menjadi atensi khusus dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, pencemaran tentang air, pencemaran udara, tanah dan mangrove.
“Jadi inilah menurut saya. Kalau ada investasi di daerah kita akan bersentuhan langsung dengan empat item ini. Oleh karena itu harus ada aturan,” ungkap Ketua Pansus Perda PPLH Kabupaten Bengkalis Indra Sukmana usai menggelar rapat pembahasan awal dengan sejumlah intansi di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis, Senin (12/6/17) kemarin.
Menurut Indra Perda PPLH ini sangat penting, karena kondisi lingkungan dengan kondisi semakin majunya pembangunan tadi sangan berhubungan. Meningkatnya atau majunya pembangunan semakin tinggi resiko untuk lingkungan terganggu.
“Jadi linier dengan kemajuan daerah ini. Semakin maju daerah kita ini, pengelolaan lingkungan akan kita perketat. Salah satu upaya memperketat inilah dengan menerbitkan Perda,” ungkapnya.
Kedepan dirinya berharap, kedepannya ada dampak positif terhadap daerah dan masyarakat. Diantaranya seperti masyarakat sudah memiliki media untuk melaporkan jika ada pencemaran lingkunga. Kemudian, pemerintah sudah memiliki alat atau dasar hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Jadi kalau sudah ada pengawasan, ada pengendalian tentu otomatis segala yang sifatnya tidak baik atau merugikan untuk daerah dan masyarakat, tentu bisa kita tekan,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Arman AA mengatakan, terkait pembahasan Perda PPLH ini diharapkan kedepannya daerah mampu menetapkan daerahnya sendiri. Karena wilayah Kabupaten Bengkalis berada di wilayah pesisir mangrove dan lahan bergambut.
“Daerah kita berbeda dengan daerah lainnya. Maka kita menginginkan upaya Perda yang mengatur tentang hal-hal itu. Jadi terkait dengan mangrovenya atau gambutnya dapat ditegaskan dalam Perda ini,” ungkapnya.
Terkait investasi, masyarakat dapat berinvestasi tetapi mereka juga harus memperdulikan lingkungan, seperti dalam mengambil dan memanfaatkan air dari tanah, juga harus bisa mengembalikan air ke tanah atau tidak semena-mena dalam memanfaatkan lingkungan.
“Kemudian seperti pengendalian pencemaran air, tidak harus langsung digelontorkan begitu saja ke aliran pembuangan akhir seperti ke laut. Kita inginkan ada pengelolaannya terlebih dahulu,” ujarnya. (d'ari)