ROHUL, RIAUGREEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan
Rapat Paripurna tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dalam satu
hari Senin, (29/3/2021). ditandai dengan penyerahan Tiga Ranperda.
Paripurna
tersebut tentang Ranperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Bupati Rohul Tahun Anggaran (TA) 2020, Ranperda Perlindungan
Pemberdayaan Penyandang Disahilitas dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Paripurna
dipimpin Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra, ST, MM, dihadiri
Bupati Rokan Hulu H .Sukiman, Anggota DPRD kourum sesuai tata tertib,
Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), Sekwan DPRD Rokan Hulu Drs. Budhia Kasino. Selama Rapat
Paripurna berlangsung, seluruh yang hadir tetap menerapkan protokol
kesehatan Covid 19.
Acara
diruang Rapat Paripurna gedung DPRD Rokan Hulu dijalan Panglima Sulung,
Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, diawali dengan sambutan Bapati
Rokan Hulu H. Sukiman tentang LKPJ APBD Tahun Anggaran 2020 dalam
laporannya tersebut bersifat un-audited, yang saat ini masih dalam
proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia Wilayah Riau, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan
dan peraturan yang berlaku.
Lanjut
Bupati Sukiman mengatakan, selama pelaksanaan program kegiatan dan
pembangunan yang ada di APBD TA 2020, dimana dimasa pandemi Covid 19
sedang melanda, akuinya sudah berjalan dengan baik, namun akuinya ada
kekurangan yang akan dilakukan lebih baik kedepannya.
Secara
umum masih Sukiman, APBD TA 2020 sebesar Rp 1.684. 410.168.163.03
dengan realisasi Rp 1.521.840.391.861. 56, dengan uraian, Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pandapatan lain-lain yang sah Rp
1.147. 563.879.198.30," Pendapatan lain-lain yang sah Rp
61.425.768.796.90, Realisasi Pajak Rp. 101.380.192.279.60 dan
seterusnya, sesuai data yang sudah disampaikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Rohul.
"Kami
sangat berharap, tiga Ranperda, termasuk diantaranya Ranperda LKPJ TA
2020 diakhir masa jabatan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang disampaikan
di Minggu Akhir Bulan Maret 2021 ini, bisa dibahas oleh Pimpinan dan
Anggota DPRD Rokan Hulu yang terhormat, sehingga Ranperda ini dapat
disahkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan
Hulu," tutur Sukiman.
Usai Rapat Paripurna Laporan LKPJ TA 2020 tersebut, diskor, kemudian
Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum
Fraksi LKPJ Bupati Rokan Hulu TA 2020 dan dua Ranperda yang sudah
disampaikan yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disahilitas dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Penyampaian
Pandangan Umum Fraksi diawali dari juru bicara Fraksi Partai Nasdem
dibacakan Anggota DPRD Aly Imran, kemudia Fraksi PKS oleh H. Deprendi
Kurniawan, ST. MM, Fraksi Partai Demokrat Mukhlizar, SH., dari Fraksi
Membangun Nurani Bangsa (MNB) oleh Hardianto, kemudian, Fraksi PAN Yomi
Irsan, SE Fraksi PDIP Budi Suroso, Fraksi Golkar Karneng Dimara Lubis
dan dari Fraksi Gerindra M. Ilham SP. MM.
Dalam
kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi Anggota DPRD Rohul
menyampaikan pendangan Umumnya, meski berbeda-beda, namun demi kamjuan
pembangunan secara merata dan untuk perbaikan kedepan dalam hal ini
pelaksanaan LKPJ Bupati.
Secara
keseluruhan menyampaikan apresiasi pada LKPJ TA 2020 karena
pelaksanaannya pada masa pendemi Covid 19 melanda sejak bulan Maret 2020
lalu, dan hal yang sama juga Fraksi DPRD Rohul sangat mendukung Dua
Ranperda yang sudah diajukan untuk dijadikan Perda untuk kesejahteraan
masyarakat negeri seribu suluk sacara keseluruhan kedepan.(ace)